KENAIKAN PANGKAT BA & TA KODAM V/BRAWIJAYA PER 01-10-2022
.jpg)
KLIK DISINI
.jpg)
KEPUTUSAN KP BINTARA WEWENANG PDW
KEPUTUSAN KP TAMTAMA WEWENANG PDW
KEPUTUSAN KP PENGHARGAAN WEWENANG PDW
LINK : SUBDITBINMINPERSPRA
Ajudan Jenderal sebagai salah satu fungsi teknis
militer umum Angkatan Darat diantaranya bertugas menyelenggarakan pengurusan
administrasi personel prajurit untuk mendukung terciptanya iklim pembinaan
personel yang berdaya dan berhasil guna dalam rangka mendukung terlaksananya
tugas pokok Angkatan Darat.
Ketentuan penyelenggaraan administrasi personel
prajurit Angkatan Darat bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan
kegiatan administrasi personel pada tataran operasional, sehingga dapat
memberikan pelayanan administrasi personel yang efektif dan efisien. Dengan
perkembangan zaman dan adanya perubahan stratifikasi Doktrin/Bujuk Ajudan
Jenderal, menuntut adanya buku petunjuk yang dapat mengelola administrasi
personel prajurit sesuai dengan ketentuan yang
berlaku


Komentar
Posting Komentar